Tugas Pokok dan Fungsi
- DINAS PU , 2025-09-08 07:55:51
Tugas Pokok
Dinas PUPR Provinsi Jambi mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, guna mendukung pelaksanaan tugas Gubernur
PERGUB 13 TAHUN 2021
Fungsi Utama
Perencanaan & Perumusan Kebijakan Teknis
Menyusun kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan & Pelayanan Umum
Melaksanakan urusan pemerintahan serta pelayanan publik terkait infrastruktur, perumahan, tata ruang, dan sumber daya air.
Pembinaan & Pelaksanaan Teknis Operasional
Melakukan pembinaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kegiatan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Fungsi Lain dari Gubernur
Menjalankan fungsi lain sesuai dengan penugasan Gubernur terkait bidang PUPR